Parkir Liar Paragon Disoal

Minggu, 05 Juni 2011
KEBERADAAN parkir di sekitar Mal Paragon, Jalan Pemuda, Semarang, dipersoalkan DPRD. Parkir liar itu dinilai merampas trotoar, yang semestinya menjadi hak pejalan kaki.
Trotoar di sekitar Mal Paragon digunakan sebagai tempat parkir ratusan motor. Akibatnya, para pejalan kaki yang akan melewati trotoar tersebut, harus turun langkah ke tepian jalan.
Padahal, semestinya para pejalan kaki yang berhak atas fasilitas tersebut. Selain itu, paving block di trotoar tampak rusak dan berlubang karena setiap hari digunakan untuk parkir motor. Tak hanya itu, trotoar itu juga kerap digunakan sebagai lokasi berjualan.
Terkait itu, Komisi C DPRD Kota Semarang akan memanggil pengelola Mal Paragon terkait dengan masih adanya parkir liar di sekitar pusat perbelanjaan itu. Hal itu dirasa penting karena hingga kini, trotoar itu belum berfungsi sebagaimana mestinya dan belum sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD, 2 Mei 2010 lalu.
“Dalam waktu dekat, kami berencana akan memanggil ulang pihak pengelola Mal Paragon tentang msih adanya parkir liar, khususnya motor di sana dan apabila tetap tidak dijalankan, satu-satunya jalan terakhir, ya, meminta penghentian sementara operasional Mal Paragon,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Zulkarnaini.
Berdasarkan isi rekomendasi yang telah disepakati itu, kata dia, DPRD meminta pengelola Mal Paragon untuk melakukan penertiban parkir sesuai dengan analisis dampak lingkungan hidup Amdal,yakni di bagian basement gedung. Namun, hingga kini pengelola Mal Paragon belum menjalankan Amdal itu.

Penertiban
Selain itu, DPRD juga meminta seluruh SKPD terkait, terutama Satpol PP untuk turun tangan menertibkan parkir di depan Mal Paragon dan meminta pihak pengelola mal mengganti pohon yang telah ditebang sesuai dengan Perda. Untuk setiap pohon yang ditebang, pengelola wajib mengganti dengan pohon dengan masa pemeliharaan dua tahun.
“Ketika itu, Handoyo, Manajer Operasional Mal Paragon yang memenuhi panggilan kami, mengatakan siap melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan demi kepentingan umum,” kata Zularnaini.
Namun pada kenyataannya, kata dia kondisi tersebut masih sama sebelum kami melakukan pemanggilan. “Apabila ada perubahan dan menjalankan rekomendasi yang telah disepakati, kondisi parkir liar tidak mungkin akan terlihat saat ini dan seterusnya,” jelas anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Semarang. Termasuk juga akan mengadakan evaluasi bersama dengan Satpol PP, Dinas Pertanaman, dan Badan Lingkungan Hidup (BLH), terkait persoalan tersebut.
Terpisah, pengamat transportasi dari Unika Soejipranoto, Djoko Setijowarno menyatakan, menyayangkan masih ditemukannya penggunaan trotoar di depan Mal Paragon tersebut. Untuk lahan parkir motor, bahkan semakin hari semakin tidak terkendali.
“Pemkot Semarang semestinya menegakkan aturan yang sudah tertian di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ. Di UU itu, sangat jelas aturannya, trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir atau pun tempat berjualan,” jelas Djoko. (dse)

0 komentar:

Posting Komentar