Musrenbang Terbuka!

Minggu, 05 Juni 2011
PELAKSANAAN Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Tengah 2011 yang dilaksanakan tertutup dinilai menyalahi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik. Pendapat ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul H Naja.
Menurut Abdul, undang-undang tersebut menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi, melihat, dan mengetahui informasi yang sedang disampaikan. Selain itu, masyarakat pun berhak menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum dan memperoleh salinan informasi yang kemudian disebarluaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk wartawan, mereka kan juga publik yang memiliki hak sama dengan yang lain. dari informasi itu, dapat diketahui oleh masyarakat secara luas. Intinya, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Abdul.
Dia menambahkan, apabila melihat kondisi seperti itu, tentu akan mengundang permasalahan baru. Masyarakat atau publik akan bertanya-tanya, apa yang sedang terjadi di dalam Pemprov Jateng saat ini sehingga musrenbang dilaksanakan secara tertutup.
Secara terpisah, Ketua Komisi Informasi Publik Jateng, Rahmulyo Wibowo mengatakan, dalam kasus Musrenbang Jateng, masyarakat harus membedakan pengertian tertutup itu. Apakah yang dimaksud itu dilaksanakan di ruangan tertutup atau tertutup bagi publik. “Apabila tertutup bagi publik, hal itu bertentangan dengan undang-undang karena musyawarah apapun harus terbuka,” kata Rahmulyo.
Sementara itu, menanggapi kasus laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) anggaran 2010, pengamat politik Undip Semarang, Teguh Yuwono mengatakan, terjadinya penjiplakan atau copi paste LKPJ tidak terlepas dari keteledoran Gubernur Jateng yang malas membaca laporan tersebut sebelum menyerahkannya kepada DPRD Jateng.
“Hal itu yang harus disikapi serius oleh Gubernur Jateng. Sesibuk apapun, tugas Gubernur ya harus membaca dan mengontrol,” kata Teguh. (dse)

0 komentar:

Posting Komentar