Mengadu ke LBH Semarang

Senin, 02 Mei 2011
SEPULUH orang perwakilan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Semarang, mengadu ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang. Mereka mendatangi kantor LBH di Jalan Parang Kembang 14 Semarang, Jumat (8/4).
Para PKL itu mengadukan keputusan Wali Kota Semarang Soemarmo HS, mengenai pelarangan bselama empat hari, 7-10 April, yang dianggap diskriminatif.
Kepada Luthfi Dwi Yoga, staf Divisi Kemiskinan Perkotaan YLBHI-LBH Semarang yang menemui mereka, para PKL itu menyatakan, mereka merasa telah dibohongi oleh Wali Kota Semarang.
“Ketika saya bertemu Pak Marmo (Wali Kota Semarang –Red), beliau menyampaikan tidak akan meliburkan kami berjualan. Tetapi kenyataannya berbunyi sebaliknya,” kata Ani Kusrini, Ketua Persatuan PKL Semarang.
Haryono, Ketua Paguyuban PKL Thamrin mengatakan, tak hanya sekali ini saja mereka diminta paksa untuk libur berjualan. Apabila dirata-rata, tiap tahun bisa mencapai lima kali dan hamper sampai lima hari di tiap larangan tersebut. “Larangan berjualan biasanya berkait HUT Kota Semarang, ultah Satpol PP, atau ketika ada kunjungan presiden, atau saat ada penilaian Adipura,” katanya (dse)

0 komentar:

Posting Komentar