Para Guru Jangan Bantu Kecurangan

Senin, 02 Mei 2011
PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah menilai, mekanisme kelulusan siswa tahun 2011 sudah lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada ujian nasional (UN) tahun ini, nilai UN bukan lagi menjadi “dewa” yang menentukan kelulusan anak didik. Perubahan mekanisme kelulusan tersebut, diharapkan dapat menekan potensi kecurangan pada ujian nasional (UN). Sekretaris Umum PGRI Jateng, Muhdi, mengatakan, dahulu nilai ujian sekolah memang menjadi salah satu acuan kelulusan, selain nilai UN. Namun, keduanya malah berindikasi saling menjatuhkan, bahkan dapt dikatakan saling membunuh.
Contoh sederhananya, siswa bisa tidak lulus sekolah karena gagal pada UN. Demikian juga sebaliknya, siswa bisa dinyatakan tidak bisa mengikuti UN karena gagal dalam ujian sekolah. “itulah yang saya maksud dapat saling menjatuhkan atau membunuh,” jelas Muhdi.
Menurutnya, formulasi penilaian kelulusan dengan penggabungan nilai UN, nilai ujian sekolah, dan nilai rapot merupakan penilaian yang lebih komprehensif. Dengan demikian, formulasi UN 2011 besert mekanisme kelulusan siswa sudah lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya.
Sedangkan Ketua PGRI Jateng, Soebagyo Brotosedjati mengatakan, dengan formasi baru tersebut, guru tidak perlu mengotori UN misalnya dengan membantu siswanya melakukan tindakan curang. Selain itu, jangan sampai guru membebani siswa atau membuatnya tertekan. “Guru harus percaya sepenuhnya kepada siswa dalam mengerjakan UN,” katanya.
Pada UN tahun ini, pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada guru dan sekolah untuk ikut andil dalam menentukan kelulusan siswanya. “Untuk itu, para guru dapat menyikapi pelaksanaan UN 2011 dengan prinsip kejujuran, obyektif, dan adil,” pinta Soebagyo.
Sejauh ini, sekolah telah menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Artinya, kurikulum yang diterapkan bergantung pada potensi yang dimiliki sekolah masing-masing. Atas kondisi tersebut, sekolah dan guru telah diberi kepercayaan dan tanggung jawab penuh dalam menerapkan kurikulum. Maka sudah sewajarnya jika guru dan sekolah juga diberi andil dalam menentukan kelulusan.
Secara terpisah, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Mungin Edy Wibowo mengatakan, nilai UN dan nilai ujian sekolah tak lagi dipisah seperti tahun sebelumnya, namun digabung dengan perbandingan 60:40 untuk UN dan nilai ujian sekolah.
Mungin juga mengatakan, pemerintah melalui BSNP telah mengantisipasi kecurangan antara lain dengan menambahkan tipe soal menjadi lima dari sebelumnya yang hanya dua tipe. Semakin banyak tipe soal, maka semakin kecil pula potensi kecurangan, baik yang dilakukan pihak sekolah maupun siswa. “Sekolah-sekolah yang akan curang pasti kesulitan karena tidak mungkin membantu mengerjakan kelima paket yang memiliki soal berbeda,” kata Mungin. (dse)

0 komentar:

Posting Komentar