154 Perda Batasi Gerak Perempuan

Selasa, 22 Maret 2011
KOALISI Perempuan Indonesia (KPI) Pusat mencatat, hingga akhir 2010 terdapat 154 peraturan daerah (Perda) se-Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang masih memiliki unsur diskriminasi terhadap perempuan Indonesia dan meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut perda-perda yang mendiskriminasi perempuan tersebut.
“Diskriminasi terhadap perempuan itu adalah kriminal. Kami harap, pemerintah mau secara sukarela mengkaji ulang dan mencabut perda-perda yang mendiskriminasikan kaum hawa,” kata Mike Verawati dari KPI, seusai pemutaran dan diskusi film Atas Nama di kampus I IAIN Walisongo, Jrakah, Semarang.
Mike menambahkan, kecondongan pendiskriminasian terhadap kebebasan ruang gerak kaum hawa yang terdapat pada 154 perda itu, ada empat kategori, yakni tata cara berbusana, pelenyapan yang berbau lokalisasi, jam malam, dan paham Jumat khusuk.
Beberapa langkah upaya untuk terus mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut perda yang cenderung menimbulkan ketidakadilan pada perempuan, yang berupa advokasi.
Advokasi-advokasi tersebut, di antaranya adalah mengupayakan dunia internasional untuk membantu memperhatikan perda-perda yang sudah beredar di Indonesia, penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, dan menghapus hukuman badan yang kerap kali dialami perempuan.
Sementara itu, Mila Karmilah, Sekretaris KPI Wilayah Jawa Tengah mengatakan, sebenarnya awal mulanya keluar perda tersebut karena semakin banyaknya permasalahan yang menyangkut kondisi perekonomian, kemiskinan, dan social yang jika dibiarkan akan menimbulkan tindak kriminalitas makin tinggi.
“Tetapi, pada pelaksanaannya, justru perempuan yang menjadi korban. Maka jadi sangat dangkal pemikiran “si pembuat” perda itu,” tambah Mila. (dse)

0 komentar:

Posting Komentar